RESTRUKTURISASI HUTANG
Adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat. Restrukturisasi dapat dilakukan apabila Perusahaan Pembiayaan mempunyai keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi.
Kesimpulannya Debitur yang menerima manfaat restruktur dari Perusahaan Pembiayaan tetap diwajibkan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak. Restrukturisasi Hutang merupakan cara yang dilakukan untuk dapat membantu debitur dalam mengurangi beban debitur dalam melakukan pembayaran bukan untuk melakukan penundaan bayar.


Hubungi kami
kantor pusat
Gapura Prima Office Tower lt. 12 (D/H Beleza Office Tower)
Jalan Letjend Soepono No.34, Arteri Permata Hijau
Jakarta Selatan 12210
jam kerja
Senin – Jumat
08:30 – 16:30 WIB
Sabtu
08:30- 12:30 WIB